Jual Narkoba, Dua Ibu Rumah Tangga Meringkuk di Penjara

Bontang. Satreskoba Polres Bontang kembali menangkap tiga tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu, Minggu 22 Oktober 2017. Dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT), masing-masing berinisial RW (29) warga Jl Pelabuhan III RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, dan CS (43) warga Jl Durian 4 RT 45 Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara. Serta satu tersangka laki-laki berinisial LC (34) warga Jl Melawai RT 21 Nomor 111 Kelurahan Berbas Pantai Bontang Selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,70 gram, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp8.600.000,- yang diakui kepemilikannya oleh RW. Kemudian sabu seberat 0,40 gram dari tangan LC, serta sabu 3,30 gram dari tersangka CS.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, melalui Kasubag Humas Iptu Suyono, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang melaporkan aktivitas mencurigakan dalam salah satu rumah kontrakan di Jl Pelabuhan III RT 20 Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti kepolisian ke lokasi, dilanjutkan penggerebekan setelah melihat ada kegiatan yang mencurigakan, sekira pukul 00.05 Wita. Dan polisi mendapati dua tersangka, LC dan RW dalam rumah tersebut, bersama sejumlah barang bukti.

Diantaranya lima poket sabu seberat 3,30 Gram. Ditambah satu bungkus klip berisi tiga bungkus plastik yang juga diduga sabu, satu pipet kaca berisi sisa butiran Kristal, dua korek gas, dua sedotan berujung runcing, satu unit HP Merk Nokia warna biru, satu sedotan warna putih dan uang tunai Rp.200.000.- dari tersangka LC. Serta sabu 3,70 gram dan uang tunai Rp8.600.000,- dari tangan RW.

“Dari keterangan keduanya, mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama CS, yang turut kami amankan sekitar pukul 02.30 Wita. Bersama barang bukti pipet kaca, timbangan digital, dan uang tunai Rp6,2 juta,” terang Iptu Suyono.

Dari pengakuan pelaku, mereka nekat menjadi pengedar atas dasar faktor ekonomi demi membiayai kehidupan sehari-hari, lantaran tidak memiliki pekerjaan.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang, guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap ketiganya, penyidik menjerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang natkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri