Bontang. Dua ibu rumah tangga (IRT) masing-masing berinisial YD (25) dan HT (21) terpaksa harus mendekam di balik penjara, lantaran terseret kasus narkoba yang dilakoni. Keduanya ditangkap Satreksoba Polres Bontang, pasca laporan masyarakat di dua tempat berbeda. Minggu (3/12) lalu.
Menurut Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, tersangka YD ditangkap di Jalan KS Tubun Gang Arwana 1, sekitar pukul 22.00 Wita. Setelah penggeledahan badan, polisi menemukan satu bungkus narkoba jenis sabu di dalam tas YD seberat 0,33 gram.
Selang satu jam, satreskoba pun berhasil mengamankan HT, di jalan KS Tubun Gang Kerapu 2 Tanjung Laut Indah.
“Dari tangan tersangka HT, didapati barang bukti 11 bungkus sabu dengan berat total 3,72 gram, uang tunai Rp600 ribu, beserta satu alat hisap (bong),” ujar Iptu Suyono.
Ironisnya, perbuatannya tersebut diakui tersangka hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli susu serta popok bagi anaknya yang masih bayi. Bahkan HT mengaku telah menjalani kehidupan dengan narkotika ini sejak dua tahun terakhir.
“Uang itu saya pakai untuk membeli susu dan popok anak, ditambah untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar HT kepada wartawan di Mapolres Bontang.
Atas perbuatannya, dua IRT ini dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Laporan: Yuli | Nasrul