Bontang. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang akhirnya memutuskan untuk menunda sementara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang merupakan inisiatif DPRD Kota Bontang. Ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD dengan tim asistensi pemerintah yang digelar senin (11/07/22).
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina, yang dikonfirmasi seusai rapat menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran adanya perbedaan antara judul Raperda dengan isi yang termuat di Raperda tersebut. Olehnya, setelah berdiskusi dengan tim asistensi pemerintah, disepakati untuk mengganti judul Raperda tersebut.
“Iya benar memang ada perbedaan ternyata. Tapi, sesuai kesepakatan kami dengan Tim Asistensi, judul Raperda akan kami ganti menjadi RPPLH. Ditambahi kata ‘Rencana’ di depan judul sebelumnya,” jelasnya.
Ditambahkan Amir, meski ditunda sementara namun pihaknya optimis Raperda ini akan terus berlanjut. Mengingat Raperda pplh ini merupakan upaya optimalisasi pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kota Bontang.
“Raperda ini kita usulkan sebagai acuan pemerintah kota dalam menyusun rencana pembangunan yang memiliki waktu hingga 30 tahun ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah M. Syaifullah menyebutkan, PPLH dan RPPLH berbeda. Jika berbicara PPLH maka isi didalam Raperda harus berkaitan dengan pengelolaan. Sementara isi yang termuat dalam Raperda PPLH yang diajukan dprd membahas terkait rencana pemerintah untuk menyusun pembangunan dalam kurun waktu 20 tahun mendatang. Sehingga judul Raperda tersebut harus diubah agar sesuai antara judul dan isinya.
“Kita perencanaannya aja belum punya masa langsung loncat ke actionnya. Makanya harus diubah judulnya,” terangnya.