Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyebut jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur pada Juni 2018 mendatang akan mengalami pengurangan.
Dari sebelumnya ada 274 TPS pada Pilwali 2015 lalu, namun untuk Pilgub Kaltim akan menjadi 272 TPS di tiga Kecamatan.
Komisioner KPU Bontang Iffa Rosita, mengatakan pengurangan terjadi lantaran adanya penggabungan beberapa TPS, yang belum memenuhi batas maksimal jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Kondisi ini terjadi mengingat adanya perpindahan warga Bontang dari Kelurahan ke Kelurahan lain, bahkan hingga Kecamatan.
“Pengurangan ataupun penambahan TPS bisa terbilang wajar, karena kerap terjadi pada sejumlah pemilihan,” katanya.
Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, untuk satu TPS pada Pilgub 2018 maksimal terdiri dari 800 pemilih. Jika berkaca pada pilkada Bontang 2015 lalu, ada beberapa TPS dengan jumlah pemilih tidak mencapai angka tersebut. Hanya berada di kisaran 600 pemilih.(*)
Laporan: Sary | Faisal