Kantongi 30 Paket Sabu, Warga Sangatta Berhasil Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bontang

Bontang. Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan AM (19) yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis (16/5/2024), sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan Arif Rahman Hakim KM. 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Kapal Selam 3, Rt 16, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara. Melalui penyelidikan yang dilakukan, tim Satresnarkoba Polres Bontang menemukan indikasi kuat bahwa seorang pria seringkali terlibat dalam transaksi tersebut.

“Pada saat anggota Satresnarkoba Polres Bontang yang melakukan patroli di sekitar lokasi, kami mencurigai seorang pria yang sedang keluar dari sebuah penginapan. Pria tersebut kemudian ditangkap dan diidentifikasi sebagai AM, seorang warga Sangatta. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika, antara lain 30 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 15.60 gram, 6 bungkus plastik klip, 1 botol minyak rambut warna abu-abu, 1 pipet kaca dan 1 unit ponsel merk Samsung A04s warna hitam,” terangnya.

AM mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Writer: Tim Liputan PKTV