Bontang. Pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 16.30 WITA, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang telah berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jl. Selat Lombok 1 RT 05, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Kedua tersangka tersebut adalah IWN (33) dan SMT (20), keduanya merupakan warga Tanjung Laut.
Dijelaskan Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, melalui Kasat Reskoba, AKP Rihard Nixon L Toruan, penangkapan tersebut diawali dari anggota Satresnarkoba Polres Bontang menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jl. Selat Lombok 1 RT 05, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat berada di lokasi tersebut, anggota Satresnarkoba mencurigai dua orang laki-laki yang baru saja keluar dari sebuah kos di daerah tersebut. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih, 4 buah plastik klip, 1 timbangan digital, 1 bungkus rokok merk King Garet, 2 buah sedotan ujung runcing, 1 tas warna hitam, 1 pipet kaca, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam, dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru.
“Penggeledahan lanjutan di kamar kos tidak menemukan barang bukti tambahan. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, yang rencananya akan dijual kepada orang lain,” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.