Kasus Lama Kembali Mencuat, Dody Ragukan Keaslian Berkas Dakwaan

Bontang. Kasus hukum yang membelit Wakil Ketua DPRD Kaltim, Dody Rondonuwu, kembali mengemuka. Kasus tersebut saat dirinya masih menjabat sebagai legislator DPRD Kota Bontang periode 1999 – 2004. Yakni dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan 25 anggota dewan saat itu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Rabu (2/8/2016) ini, turut menyeret tiga mantan anggota Dprd Bontang lainnya, yakni M. Nurdin, Asriansyah, dan Yohanes Maru Dhara yang juga ditetapkan sebagai terdakwa.

Pada kesempatan tersebut, Dody Rondonuwu meminta pemimpin sidang dengan majelis hakim dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membacakan kembali dakwaan atas dirinya. Dody ingin memastikan jika dakwaan tersebut, tidak memunculkan dakwaan baru atas kasus tersebut.

“Saya juga ingin agar berkas dakwaan yang asli dulu bisa ditunjukkan, agar tidak ada dakwaan yang dibuat-buat atau ditambah-tambahkan,” ujar Dody.

Namun demikian, sidang tetap berlanjut dengan agenda mendengar penjelasan dari para terdakwa yang hadir. Secara bergantian, M Nurdin dan Yohannes Maru Dhara memberikan keterangan dan penjelasan atas kasus tersebut.

Dan, majelis hakim memutuskan untuk kembali melanjutkan sidang pada 24 Agustus 2016 mendatang, beragendakan pembacaan keputusan.

Sekedar diketahui, kasus yang menjerat Dody Rondonuwu kali ini adalah penyelewengan penggunaan Apbd pada pos sekretariat DPRD Bontang yang melibatkan 25 anggota dewan periode 1999- 2004. Belasan anggota DPRD yang menjabat periode itu sudah divonis dengan hukuman berbeda. Meski di antara mereka ada yang sudah menjalani dan ada yang belum sama sekali. (*)

 

 

Laporan : Sary & Ariston

Editor : maya Ch