Bontang. Pemerintah Kota Bontang tetapkan 24 kawasan yang tersebar di tiga Kecamatan masuk kategori kumuh, dengan total luas kawasan mencapai 123 hektare lebih.
Dari jumlah tersebut, beberapa kawasan masuk dalam skala prioritas pertama yang harus segera ditata dan diperbaiki. Tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota tentang kawasan kumuh Kota Bontang nomor 106 tahun 2015.
Penetapan 24 kawasan tersebut dilakukan setelah adanya identifikasi pada 2014 lalu, yang membuat pemerintah harus bergerak cepat guna menekan jumlah permukiman kumuh.
“Kami sadari, penataan dan penertiban kawasan kumuh membutuhkan banyak dana. Makanya bantuan pemerintah pusat diharapkan dapat segera diperoleh Bontang guna menyulap kawasan tersebut,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bontang, Zulkifli.
Ditambahkan Zulkifli, jika dana bantuan penataan dan penertiban dari pemerintah pusat diperoleh, dua kelurahan masing-masing Kelurahan Tanjung Laut dan Berbas Pantai menjadi kawasan kumuh prioritas pertama yang segera ditata. Sementara Kelurahan lain menjadi sasaran berikutnya.
“Prioritas pertama di Kota Bontang ada di dua Kelurahan itu, makanya kalau dana dari pusat cair. Kita segera lakukan penataan,” tambahnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Bontang tengah mendorong percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di wilayah Bontang.
Pembahasan raperda tersebut dianggap penting, lantaran keberadaan Perda permukiman kumuh menjadi salah satu syarat yang direkomendasikan oleh Ombudsman RI, sebelum pemerintah melakukan penertiban dan penataan kawasan kumuh yang ada di Kota Bontang. (*)
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Maya Ch