Kedapatan Jual Togel, Dua Kakek Terancam 15 Tahun Penjara

Bontang. Usia senja harusnya menjadi masa menikmati hidup, namun hal itu sepertinya tidak akan dirasakan dua pria yang kedapatan polisi tengah menjual togel, dan langsung diamankan dari dua lokasi berbeda.

Dua pria masing-masing berinisial MM (58) dan WK (51), ditangkap karena menjadi pelaku perjudian toto gelap (togel).

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, melalui Kasubag Humas Iptu Suyono, mengatakan MM warga Jl Kapal Selam RT 17 Loktuan diamankan polisi pada Selasa (16/1) lalu. Ia ditangkap saat tengah berjualan togel di Pasar Citra Mas.

Dari tangan MM, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp215.000,- satu buah handphone, dan satu bendel kupon.

Keesokan harinya, tim Satreskrim Polres Bontang kembali mengamankan WK, yang juga kedapatan sedang berjualan togel di sekitar kediamannya Jl Brigjen Katamso RT 16 Gunung Elai.

“Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp2.045.000, satu pulpen, kupon, buku mimpi, dan satu kertas rekap,” ujar Iptu Suyono.

Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bontang, dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul