Kejagung RI Bersama Kejati Kaltim Sosialisasikan Program Jaga Desa di Kukar

Tenggarong. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menggelar acara sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa serta mendekatkan diri kepada masyarakat. Sosialisasi ini dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa dari seluruh kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sosialisasi Program Jaga Desa dilaksanakan di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Kukar. Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tommy Kristanto, serta kepala desa dan perangkat desa dari seluruh kabupaten Kukar.

Martha Parulina, anggota Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menjelaskan bahwa tujuan dari Program Jaksa Garda Desa adalah untuk mendekatkan masyarakat kepada lembaga kejaksaan. Dengan demikian, fungsi kejaksaan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terkait hukum di tingkat desa dapat berjalan dengan baik.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan bahwa ke depannya tidak akan ada lagi praktik penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa oleh oknum perangkat desa. Selain itu, diharapkan juga bahwa ketidaktahuan terkait hukum di desa dapat diminimalisir serta masyarakat dapat menjadikan jaksa sebagai sahabat, sehingga masyarakat dapat lebih mengenal hukum dan menjauhi pelanggaran hukum,” terangnya.

Ini merupakan kali pertama Sosialisasi Program Jaga Desa dilaksanakan di Kukar. Meskipun demikian, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh kejaksaan negeri di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dengan adanya program sosialisasi Jaga Desa ini, diharapkan bahwa hubungan antara kejaksaan dan masyarakat akan semakin kuat, serta pengetahuan masyarakat terkait hukum desa dapat meningkat.

Writer: Fairuzz Abady