Kejari Bontang Layangkan Panggilan Penahanan Kedua Doddy Rondonuwu

Bontang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kirimkan surat panggilan penahanan kedua kepada terdakwa kasus korupsi berjamaah Anggota Dprd Bontang periode 2000-2004, Doddy Rondonuwu dan Asriansyah.

Surat panggilan penahanan tersebut dilayangkan kedua terdakwa tidak hadir pada panggilan pertama oleh Kejari Bontang, setelah surat penetapan penahanan dari pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (tipikor) Samarinda terbit 3 oktober 2016 lalu.

Dikatakan kepala seksi (kasi) pidana khusus Kejari Bontang, Novita Elisabet Morong, khusus Doddy Rondonuwu surat panggilan kedua turut serta ditembuskan ke Dprd Provinsi Kalimantan Timur. Mengingat doddy tercatat sebagai Anggota Dprd Provinsi Kaltim aktif.

Jika panggilan kedua para terdakwa masih tidak memenuhi panggilan, maka surat panggilan ketiga akan kembali dilayangkan. Namun jika masih sama, pihaknya jelas Novita akan menggunakan upaya paksa terhadap dua terdakwa itu.

“ Tetap akan dilayangkan surat panggilan ketiga kalau yang saat ini masih belum ditanggapi. Tapi jika masih mangkir, terpaksa kami lakukan upaya paksa,” ujarnya.

Disampaikan Novita, khusus Asriansyah, sebelumnya ada permintaan penundaan penahanan selama dua minggu dari jeda waktu saat surat panggilan pertama dilayangkan. Akan tetapi permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi, lantaran Kejari Bontang menurutnya hanya menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terlebih panggilan tersebut dilayangkan setelah adanya penetapan vonis dari hakim pengadilan.

“Kami hanya menjalankan seusai aturan, dan prosedurnya demikian,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Bontang melayangkan panggilan terhadap terdakwa Doddy Rondonuwu dan Asriansyah yang terlibat perkara korupsi berjamaah Anggota Dprd Bontang masa jabatan 2000-2004. Berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi tindak pidana korupsi (Tipikor) Samarinda.

Pada penetapan tersebut, Kejari Bontang diperintahkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa Doddy Rondonuwu dan Asriansyah dalam rumah tahanan negara di Bontang paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal dilaksanakannya penetapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perintah penahanan terhadap Doddy Rondonuwu tertuang dalam surat penetapan nomor 90/pen.pid.tpk/2016/pt.smr tanggal 3 oktober 2016, ditandatangani Ketua Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda Soedarmaji. Sedang untuk terdakwa Asriansyah ditetapkan dalam surat penetapan nomor 91/pen.pid.tpk/2016/pt.smr tanggal 3 oktober 2016.(*)

 

Laporan : Sary & Mansur

Editor : Maya Ch