Kelola Parkir Tanpa Izin Bisa Ditindak, Bapenda Bontang Keluarkan Surat Edaran

Bontang City Mall, salah satu tempat yang pengelolaan parkirnya telah sesuai dengan ketentuan dari Bapenda Bontang. (FOTO: Edy/pktv)

Bontang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mulai memperketat pengawasan dan penataan pengelolaan parkir di wilayah Kota Bontang. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah sekaligus menekan praktik parkir liar yang merugikan masyarakat dan daerah.

Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.3.2/276/Bapenda/2026 tertanggal 27 Februari 2026, Bapenda menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk ikut menyosialisasikan aturan pengelolaan parkir hingga ke tingkat RT.

Kepala Bapenda Bontang, menegaskan bahwa seluruh pemilik maupun pengelola lahan parkir wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak daerah dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola parkir untuk mendaftar sebagai wajib pajak. Langkah ini juga sebagai upaya pengendalian dan pencegahan terhadap praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Selain kewajiban administrasi pajak, pengelola parkir juga diminta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Bapenda mewajibkan adanya penanda atau spanduk yang menjelaskan apakah lokasi parkir tersebut berbayar maupun gratis, guna menghindari pungutan tanpa izin.

Tak hanya parkir harian, Bapenda juga memberi perhatian khusus terhadap penyelenggaraan kegiatan atau event yang memanfaatkan area publik maupun aset daerah sebagai lokasi parkir sementara.

Natalia menegaskan, setiap penyelenggara kegiatan wajib berkoordinasi dengan Bapenda apabila membuka lahan parkir insidentil selama acara berlangsung. Menurutnya, penggunaan aset daerah untuk aktivitas ekonomi memiliki kewajiban retribusi yang harus dipenuhi.

“Jika ada event yang membuat lahan parkir dadakan, tolong berkoordinasi dengan Bapenda. Karena memanfaatkan aset daerah untuk kegiatan ekonomi, maka sesuai aturan, harus dikenakan retribusi daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pengelolaan parkir dilakukan agar potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut dapat tercatat dengan baik sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mendukung penertiban itu, Bapenda juga telah menyurati berbagai instansi daerah maupun vertikal agar aturan pengelolaan parkir dapat diterapkan secara maksimal di lapangan.

Exit mobile version