Kukar  

Sengketa Lahan 78.112 Meter Persegi di Loa Kulu Berlarut Sejak 2011, Kapolsek Siap Fasilitasi Mediasi

Kukar. Konflik lahan antara warga dengan perusahaan tambang di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, belum menemukan titik terang. Sengketa yang menyeret nama Keluarga Hartono sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah seluas 78.112 meter persegi itu disebut telah berlangsung sejak 2011.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Keluarga Hartono mengaku sebagai pemilik sah atas lahan tersebut sejak 1986. Namun status kepemilikan itu kini masih dalam perselisihan dengan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Loa Kulu.

Belum diketahui secara pasti pemicu awal konflik pada 2011. Akan tetapi, sengketa ini telah berjalan lebih dari 14 tahun tanpa penyelesaian final. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan yang disengketakan.

Menanggapi kondisi tersebut, Hari, Kapolsek Loa Kulu menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara Keluarga Hartono dan pihak perusahaan tambang. Langkah mediasi ini diambil agar konflik tidak berlarut dan berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan.

“Prinsipnya kami siap memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk bersama. Tujuannya mencari solusi terbaik dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek Loa Kulu, Sabtu (09/05/2026).

Kapolsek menambahkan, mediasi akan dilakukan secara netral dengan menghadirkan instansi terkait bila diperlukan. Di antaranya Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah kecamatan untuk menelusuri legalitas dokumen masing-masing pihak.

Konflik lahan di Loa Kulu bukan kasus pertama di Kutai Kartanegara. Wilayah yang kaya sumber daya batu bara ini kerap menjadi titik rawan sengketa antara warga pemilik lahan dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan.

Untuk kasus Hartono, objek sengketa tercatat seluas 78.112 meter persegi atau sekitar 7,8 hektare. Klaim kepemilikan disebut berasal dari tahun 1986, sementara perselisihan terbuka dengan perusahaan tambang mulai mencuat pada 2011.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan tambang terkait duduk perkara dan dasar penguasaan lahan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Imam Nugroho, Kuasa Hukum keluarga Hartono berharap mediasi yang difasilitasi Polsek Loa Kulu dapat mempercepat penyelesaian. Sengketa yang terlalu lama dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat dan menciptakan ketidakpastian hukum.

“Kami ingin masalah ini cepat selesai. Kalau bisa ada kejelasan siapa yang berhak, supaya tidak jadi konflik terus,” kata salah satu warga Loa Kulu yang enggan disebut namanya.

Rencana pertemuan antara kedua pihak dijadwalkan secara resmi pada senin Pagi. Polisi menyatakan akan membantu menyelesaikan persolaan ini.

Writer: Hendrikus
Exit mobile version