Bontang. Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara, terus berupaya dalam menekan penyalahgunaan trotoar, yang digunakan untuk berjualan oleh sejumlah masyarakat. Berbagai imbauan dan teguran pun dilayangkan, untuk menertibkan kawasan tersebut.
Seperti yang terlihat Rabu (25/10) para pedagang yang kedapatan berjualan dengan memanfaatkan trotoar dan bahu jalan di kawasan Brigjen Katamso Kilo Meter 6, mendapat teguran langsung pihak Kelurahan.
Teguran sebagai langkah awal mengingatkan pedagang untuk tidak menggelar lapak di trotoar, mengingat fungsinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Pihak Kelurahan pun memberi waktu satu minggu kepada para pedagang, untuk memindahkan seluruh barang dagangannya.
“Jika hingga batas waktu tersebut pedagang tetap nekat berjualan di trotoar dan bahu jalan, kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP melakukan penindakan,” kata Kepala Seksi Pemerintahan, Keamanan, dan Ketertiban Kelurahan Gunung Elai, Nurmayanti.
Menurutnya, dari data yang ada, jumlah pedagang kreatif lapangan (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di wilayah Kelurahan Gunung Elai mencapai puluhan pedagang. Mulai pedagang makanan dan minuman, buah-buahan, dan sebagainya.
Meski begitu, jumlah tersebut diklaim mengalami penurunan, jika dibanding tahun sebelumnya.
“Umumnya para pedagang yang nekat berjualan di trotoar merupakan pedagang baru yang belum mengetahui aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara salah satu pedagang yang ditemui, mengaku akan segera memindahkan barang dagangannya pada malam hari, dan berjanji untuk tidak kembali berjualan di trotoar maupun bahu jalan.
“Siap, kami akan pindahkan lapak dan berupaya taat pada aturan yang berlaku,” ucapnya.
Penggunaan trotoar dan badan jalan untuk lokasi berjualan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012, tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kreatif lapangan. Selain itu pedagang yang berjualan di trotoar juga melanggar Perda 21 tahun 2001, tentang penumpukan material bahan bangunan di trotoar menggunakan meja dan kursi yang terbuat dari kayu.
Maka melalui peringatan ini, diharap masyarakat mengerti akan peraturan tersebut, dan tidak kembali melanggar di kemudian hari.(*)
Laporan: Sary | Rahma