Kemenag dan Baznas Bontang Putuskan Nilai Kadar Zakat Fitrah Melalui Rakor

Bontang. Menjelang masuknya Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah, Kementrian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bontang menggelar rapat koordinasi dengan para tokoh agama dan instansi terkait guna menentukan besaran zakat fitrah, zakat mall dan fidya.

Setelah melewati diskusi yang cukup panjang akhirnya para peserta rakor yang diantaranya Kepala Kantor Kementrian Agama Bontang, Ketua Baznas Bontang, Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Bontang, Pengurus Lembaga Muhamadiyah Kota Bontang, Pengurus Nahdatul Ulama Kota Bontang, Perwakilan Pengadilan Agama Kota Bontang dan Para Pengurus Lembaga Amil Zakat di Kota Bontang, sepakat untuk menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1443 Hijriah yang wajib dibayarkan yakni 2,5 kg beras, serta dalam bentuk uang tunai harus setara dengan harga 3,8 kg beras makanan pokok. Hal tersebut sebagaimana pendapat imam abu hanifah.

Dijelaskan Kepala Kantor Kemenag Bontang H M Izzat Solihin, adapun besaran zakat fitrah di Kota Bontang dalam bentuk rupiah yang ditetapkan, yakni kategori paling bawah Rp42.000, ketegori sedang Rp48.000, dan kategori tertinggi Rp52.000.

“Besaran kadar zakat tersebut merupakan keputusan bersama yang disesuaikan dengan harga beras dipasaran yang banyak dikonsumsi masyarakat Kota Bontang saat ini,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Baznas Bontang Kuba Siga menambahkan, dengan telah ditetapkanya kadar zakat tersebut, masyarakat diharapakan dapat mengeluarkan zakat fitrahnya lebih cepat, sehingga dapat mempermudah penyaluran ke mustahik oleh para amil, walaupun sebenar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sampai sebelum khatib naik mimbar pada Hari Raya Idul Fitri.

“Saya menghimbau kepada para muzaki yang mengkonsumsi beras yang harganya lebih tinggi agar dapat mengeluarkan zakat fitrahnya sesuai dengan harga dan jenis beras yang dikonsumsi,” ucapnya.

Sementara itu nishab harta atau zakat maal ditetapkan bagi muzaki yang memiliki harta minimal senilai Rp.82.535.000, wajib mengeluarkan zakat harta sebesar 2,5 % pada saat jatuh tempo “haul” harta yang dizakati. Besaran tersebut disesuaikan dengan harga 85 gram emas saat ini, dimana harga semas saat ini mencapai Rp.971.000 per gram.

Bagi yang wajib membayar fidyah maka kewajiban yang harus dibayar untuk perharinya yaitu sebesar 1 mudh atau + 7 ons beras + lauk pauk , seharga satu porsi makanan kebiasaan sehari – hari individu yang bersangkutan. Bila diuangkan antara Rp.15.000,- sampai dengan Rp.25.000.

Writer: Mansyur