Bontang. Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumen (KPADok) Kota Bontang di denda Rp 300 Juta oleh PLN area Bontang. Hal ini sebagai sanksi tegas yang diberikan PLN akibat pelanggaran serius yang dilakukan KPADok saat menggelar kegiatan yang belum lama ini terselenggara.
Menurut Manager PLN Area Bontang La Ode Lawati, sanksi denda terpaksa dilakukan pihaknya sebagai buntut atas tindakan KPADok yang telah melakukan sambungan langsung tanpa pembatas (P1), dan Pengukuran Meter tidak berputar. Serta memperlambat putaran piringan kilometer (P2) saat menggelar kegiatan tersebut.
“karena tindakan tersebut, kami berikan sanksi kepada mereka (KPADok) sebesar Rp 300 juta sesuai pelanggaran P1 dan P2,” jelas La Ode.
Dipaparkan La Ode, awal diketahuinya tindakan illegal ini pada saat pihaknya mengadakan pengecekan besar yang bersifat signifikan. PLN menemukan piringan meter KPADOK dalam keadaan berhenti, sedangkan AC dan lampu dalam keadaan aktif dan menyala.
Atas dasar kecurigaan, petugas PLN langsung melakukan pengecekan 3 terminal dalam meteran yang berfungsi sebagai terminal arus listrik.
Hingga akhirnya ditemukan satu terminal yang ternyata dicopot untuk menperlambat dan membuat putaran piringan berhenti. Sehingga daya yang digunakan tidak bertambah.
” satu terminal arus yang seharusnya tiga terminal dalam meteran, kami temukan dicopot. Pembatas yang seharusnya hanya 50 ampere malah bertambah 13 ampere. Jadi total yang dipakai mencapai 63 ampere. Jelas ini namanya pelanggaran dan tindak kriminal,” imbuhnya.
KPADOK menurut La Ode dinilai telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014. Tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT.PLN.
Walaupun saat ini pihaknya sudah meminta KPADok membayar denda yang memang harus dibayarkan.
Laporan : Revo Adi M