Ketua Pansus LKPJ Kecewa Beberapa OPD Tidak Hadiri Rapat Penting

Ketua Pansus LKPJ Bupati Kutim TA 2020 Faizal Rachman (FOTO: Dimas/PKTV)

Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melalui Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim tahun anggaran (TA) 2020, Faizal Rachman, menyayangkan keterlambatan laporan LKPJ pemerintah kepada DPRD. Hal itu disampaikan dalam laporan Pansus LKPJ Bupati TA 2020 pada agenda sidang rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kutim, Rabu (19/05/2021).

“Kami sangat menyayangkan adanya keterlambatan penyampaian LKPJ Bupati Kutai Timur kepada DPRD,” ungkap Faizal.

Menurut Faizal Rachman dalam laporannya, salah satu penyebab keterlambatan penyampaian LKPJ adalah tidak hadirnya beberapa OPD dalam rapat koordinasi Pansus LKPJ oleh DPRD Kutim.

“Pembahasan LKPJ tahun anggaran 2020 mengalami beberapa hambatan, di antaranya tidak hadirnya beberapa OPD dalam rapat kordinasi yang pernah dijadwalkan panitia khusus, sehingga OPD yang hadir pada saat rapat tidak dapat menjelaskan hal-hal terkait capaian kinerja yang sebagaimana tertuang dalam LKPJ,” ucap Faizal.

Sebagaimana diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyampaian dokumen LKPJ pemerintah kepada DPRD dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Faizal mengklaim pelaporan LKPJ bupati tersebut molor dari jadwal yang seharusnya. Yang salah satu penyebabnya yakni sejumlah OPD pemkab tak disiplin menghadiri pertemuan.

Laporan: Shena | Dimas

Exit mobile version