Bontang. Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKPPP) Bontang, mengaku tak dapat berbuat banyak terkait aduan masyarakat akan dugaan pengeboman ikan, yang dilakukan oleh oknum nelayan tidak bertanggung jawab di perairan Bontang.
Hal tersebut dikarenakan kewenangan pengawasan dan penindakan yang terjadi diperairan, saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dan secara otomatis menghapus kewenangan daerah tingkat II (Kabupaten/kota) dalam mengatur kawasan perairan.
Diungkapkan Kepala DKPPP Bontang Aji Erlinawati, sebelum adanya regulasi tersebut, pihaknya secara rutin menggelar patroli seluruh perairan Bontang hingga 24 jam. Guna mencegah terjadinya kejahatan di laut, salah satunya penggunaan bom dalam mencari ikan.
“Tapi saat ini kewenangan ada pada pemprov kaltim untuk bisa menindaklanjutinya,” ungkapnya saat ditemui beberapa waktu.
Akibat beralihnya kewenangan, program patroli laut yang digagas DKPPP pun terpaksa dihapuskan, karena pemerintah kota Bontang sifatnya hanya melaporkan dan sebatas koordinasi dengan Pemprov Kaltim. Sedang tindaklanjut berupa penindakan menjadi ranah provinsi.
“Kami hanya bisa meminta agar pengawasan perairan Bontang dapat menjadi perhatian serius Pemprov Kaltim, agar pengeboman yang kini mulai kembali marak bisa diantisipasi dengan cepat,” tambahnya.
penggunaan bom oleh oknum nelayan saat mencari ikan, telah menjadi permasalahan yang cukup lama terjadi di Bontang. Bahkan hingga kini masih sulit untuk diatasi. Berkat kehadiran program patroli 24 jam yang sebelumnya digagas DKPPP, diklaim mampu meminimalisir aktivitas pengeboman di perairan hingga akhirnya undang-undang baru tentang pemerintah daerah disahkan.(*)
Laporan: Sary & Aris