Komisi B DPRD Bontang Dorong Pembentukan Pansus untuk Kawal Penyelesaian Sengketa KMP Bontang Express II

Bontang. DPRD Kota Bontang mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengawal penyelesaian sengketa hukum yang menimpa aset daerah berupa KMP Bontang Express II. Langkah tersebut dinilai penting agar DPRD dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proses penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Bontang bersama Kejaksaan Negeri Bontang, Polres Bontang, Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), PT Bontang Transport, DPP PHM Kalimantan Timur, Inspektorat Daerah, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Bontang di Gedung DPRD Kota Bontang, Senin (3/8/2026).

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan DPRD mengapresiasi perhatian DPP PHM Kalimantan Timur yang turut mengawal persoalan aset daerah. Menurutnya, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Bontang.

“Alhamdulillah, patut kita bersyukur dan berterima kasih karena kita mempunyai lembaga swadaya masyarakat yang memang peduli terhadap Pemerintah Kota Bontang. Kalau saya lihat gerak langkah teman-teman PHM ini sebagai bentuk kritik dan kepedulian terhadap pemerintah maupun DPRD Kota Bontang. Kami mengucapkan terima kasih dan insyaallah akan bersama-sama mengawal persoalan ini,” ujar Rustam.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi juga menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Pansus. Rustam menyebut dukungan lintas fraksi menjadi modal penting agar DPRD dapat mengusut persoalan secara komprehensif tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan pembentukan Pansus bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan aset daerah tetap terlindungi serta seluruh proses administrasi dan pengelolaan aset dapat dievaluasi secara menyeluruh.

“Kita satu visi bagaimana caranya menyelamatkan aset daerah, tetapi tidak melangkahi keputusan hukum. Kita tetap harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Menurut Rustam, sengketa KMP Bontang Express II menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan aset daerah. Ia menilai persoalan yang berawal lebih dari dua dekade lalu masih menyisakan berbagai persoalan administrasi dan hukum yang harus diselesaikan bersama.

“Ini menjadi contoh bagi kita semua. Permasalahan yang terjadi puluhan tahun lalu ternyata bisa muncul kembali. Artinya, dalam mengelola aset daerah kita harus tertib administrasi dan memiliki dokumen yang lengkap agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Di akhir rapat, Rustam menegaskan DPRD akan segera menyampaikan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk pembentukan Pansus maupun mekanisme lain yang dinilai paling efektif.

“Kami di DPRD Kota Bontang akan menindaklanjuti persoalan ini kepada pimpinan. Apakah nanti dibentuk Pansus atau Pokja, akan kami bahas lebih lanjut. Yang jelas, DPRD berkomitmen mengawal penyelamatan aset daerah agar tidak hilang,” tutupnya.