Bontang. Komisi B DPRD Kota Bontang terus mendorong pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang tengah diperjuangkan adalah pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor minyak dan gas (migas) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menilai keberadaan kawasan industri migas di Kota Taman memiliki potensi pajak yang sangat besar. Namun, pemanfaatannya belum optimal bagi daerah karena pengelolaannya masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui kategori PBB-P5.
“Kami akan berjuang agar PBB yang berada di wilayah Bontang bisa memberikan manfaat lebih besar kepada daerah. Potensinya cukup besar jika pengelolaannya dapat dialihkan,” ujar Rustam di Gedung DPRD Bontang, Senin (22/6/2026).
Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan, mekanisme bagi hasil yang diterima Bontang selama ini dinilai belum sebanding dengan besarnya potensi ekonomi dari aktivitas industri migas di wilayahnya. Keadaan ini berbeda dengan PBB-P2 yang pengelolaannya sudah sepenuhnya menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Ia menambahkan, beberapa daerah lain di Indonesia telah berhasil memperoleh manfaat finansial yang lebih besar dari pengelolaan PBB atas objek pajak strategis. Hal itulah yang menjadi rujukan Komisi B untuk memperjuangkan hak serupa bagi Kota Bontang.
“Kalau daerah lain bisa memperoleh manfaat lebih besar, tentu Bontang juga harus memperjuangkannya. Jangan sampai potensi yang ada justru tidak kembali secara maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, Komisi B DPRD Bontang berencana mengajukan pembahasan bersama Direktorat Jenderal yang membidangi pengelolaan pajak dan keuangan negara di pemerintah pusat. Rustam berharap pemerintah daerah juga aktif membuka komunikasi agar keberadaan industri skala besar di Bontang benar-benar berdampak langsung terhadap kemandirian fiskal dan pembangunan masyarakat.



