Bontang. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terpaksa menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan kemiskinan yang merupakan inisiatif DPRD. Penundaan tersebut dilakukan lantaran belum rampungnya pembahasan naskah akademik Raperda Penanggulangan Kemiskinan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menurut anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris, Raperda ini penting sebagai upaya untuk menanggulangi permasalahan kemiskinan yang semakin meninggi di Kota Bontang. Namun, Raperda tidak bisa dibahas jika belum ada kesiapan dari Tim Asistensi Pemkot Bontang. Pihaknya khawatir, jika tetap dibahas dengan kondisi tim asistensi yang tak siap, akan menyebabkan pembahasan Raperda berjalan tak maksimal.
“Kami nggak mau bahas. Bagaimana mau dibahas kalau belum ada koordinasi dan komunikasi antara OPD yang berkaitan dengan Raperda ini. Kami nggak mau, nanti saling debat” jelasnya saat ditemui seusai rapat, Selasa (12/07/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Muldiana mengakui memang belum ada rapat internal antar seluruh OPD yang berkaitan dengan Raperda ini. Olehnya, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama OPD terkait untuk membahas Raperda ini guna menghasilkan satu keputusan bersama. Sehingga saat membahasnya bersama DPRD tidak lagi ada perdebatan antara OPD satu dengan OPD lainnya.
“Memang belum ada rapat internal karena SDM kami juga terbatas, sementara banyak Raperda yang harus kami bahas. Makanya kami memohon ke DPRD diberikan waktu tambahan untuk membahas ini bersama OPD terkait,” terangnya.
Diketahui Komisi I DPRD Kota Bontang memberikan waktu ke tim asisten pemerintah hingga awal Agustus mendatang. DPRD berharap waktu yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh tim asistensi untuk saling berkoordinasi membahas Raperda ini. Adapun Raperda tentang penanggulangan kemiskinan tersebut terdiri dari 12 BAB dan 36 Pasal.