Samarinda. Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Anwar, bersama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Samarinda dan rombongan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Big Mall Samarinda, Selasa (tanggal sesuai kegiatan). Sidak ini dilakukan menyusul insiden kebakaran kedua yang terjadi pada 17 Juli 2025 lalu, guna memastikan kesiapan dan kelayakan Big Mall untuk beroperasi kembali.
Dalam sidak tersebut, Komisi III dan Dinas Damkar melakukan pemeriksaan menyeluruh pada sejumlah titik yang diduga menjadi sumber awal kemunculan api. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, dengan fokus pada evaluasi sistem keamanan dan infrastruktur bangunan.
Deni Anwar menegaskan tiga poin utama yang wajib dipenuhi oleh manajemen Big Mall sebelum pusat perbelanjaan tersebut diizinkan kembali dibuka, yaitu pengujian menyeluruh instalasi mekanikal dan elektrikal untuk memastikan tidak ada potensi bahaya, kepastian bahwa struktur bangunan aman pasca insiden kebakaran dan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti kelayakan operasional gedung. Deni berharap Big Mall dapat segera berbenah agar roda perekonomian yang sempat terhenti bisa kembali bergerak.
“Keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jika sampai terjadi kebakaran untuk ketiga kalinya, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda, Hendra, menyampaikan bahwa pihaknya bersama DPRD ingin memastikan seluruh aspek proteksi kebakaran di Big Mall berfungsi dengan baik. Dari hasil tinjauan awal, sistem proteksi kebakaran dan alat pemadam api di lantai operasional utama dinilai masih dalam kondisi normal.
“Kami berharap setiap bangunan tinggi di Samarinda memiliki tenaga khusus atau manpower yang sigap dalam mengantisipasi situasi darurat kebakaran,” jelasnya.
Dengan adanya sidak ini, pemerintah berharap manajemen Big Mall segera melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh agar dapat kembali beroperasi dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan bagi para pengunjung.
