Komisi III Lakukan Sidak Lahan Pemakaman Yang Diusulkan di Bontang Barat

Bontang. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melaksanakan sidak ke Kecamatan Bontang Barat terkait rencana lahan pemakaman yang terletak di RT 1 Kelurahan Kanaan. Sidak tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung seperti apa lahan yang diusulkan menjadi lahan pemakaman untuk Kecamatan Bontang Barat, serta untuk mencari keterangan dari pemilik lahan.

Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan bahwa lahan yang ditawarakan untuk lahan pemakaman tersebut sudah pantas untuk dipertimbangkan karena memiliki akses jalan yang bagus, akan tetapi dirinya dirinya tetap menyerahkan pemeriksaan lahan tersebut kepada pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) untuk melihat apakah lahan tersebut sudah sesuai dengan perda yang ada di Kota Bontang.

“Kami di Komisi III akan terus mendengar dan merespon permintaan warga Kecamatan Bontang Barat terkait penyediaan lahan makan di wilayah mereka,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Perkim Muhammad Nur menjelaskan, masih memerlukan kajian yang lebih dalam dikarenakan lahan yang ditawarkan masih bersinggungan dengan hutan lindung dan untuk kepemilikan lahan, pihak Perkim sedang merancang edaran terkait penguasaan di Areal Penggunaan Lain (APL) yang saat ini sedang berproses di bagian hukum. Nur meminta kepada  pemilik lahan untuk dapat menjaga dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar apabila nantinya lahan tersebut dijadikan lahan pemakaman maka proses pengambilalihannya menjadi lebih mudah.

“Jadi ketika nanti proses legalisasi di kawasan ex Hutan Lindung ini kita lakukan maka dokumen-dokumen itu kan sangat diperlukan, termasuk kesaksian-kesaksiannya,” jelasnya.

Sementara itu, Sinaeng Tina selaku salah satu pemilik lahan yang juga merupakan Ketua RT 01 Kelurahan Kanaan menjelaskan bahwa dirinya masih belum mengurus surat menyurat terkait lahan tersbut, tetapi diirnya menjelaskan bahwa dasar dari kepemilikannya adalah ijin dari tenggarong pada tahun 1978 dan surat perjanjian dengan kepala desa satimpo di tahun 1995.

“Oleh karena itu kami meminta kepada bapak-bapak anggota DPRD ini, kami berharap surat-surat kami dapat ditindaklajuti dan nanti kami yang akan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Komisi III berharap lahan tersebut dapat disetujui menjadi lahan pemakaman untuk warga Kecamatan Bontang Barat karena selama ini warga menumpang di Lahan Pemakaman Kutai Timur. Dengan adanya sidak tersebut diharapkan akan segera dilakukan pemeriksaan lahan oleh dinas terkait sehingga tidak lagi hanya menjadi wacana.