Bontang. Polemik perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari Bontang Selatan, oleh PT Graha Power Kaltim (GPK) mulai menemui titik terang.
Pasalnya, berbagai perizinan guna memuluskan proyek tersebut diketahui telah dipenuhi GPK, termasuk izin penebangan mangrove yang beberapa waktu lalu sempat dipermasalahkan.
Hal ini diungkap Ketua Komisi 3 DPRD Bontang Rustam Hs, usai menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP), serta Balai Taman Nasional Kutai (TNK), terkait tata kelola penebangan mangrove.
“Dari laporan yang kami terima, semua dokumen sudah dilengkapi GPK. Baik masalah penebangan mangrove maupun amdalnya,” kata Rustam.
Senada dengan itu, DPMTK-PTSP Bontang juga menyampaikan jika izin prinsip, IMB, hingga izin lokasi proyek PLTU ini sudah diterbitkan. Hanya saja izin pengerukan tidak menjadi kewenangan pemerintah kota, karena ada pada tingkat provinsi.
Begitupun Dinas Lingkungan Hidup mengatakan informasi yang terima dari BLH Provinsi Kaltim, izin penebangan mangrove sudah dipenuhi GPK, bahkan biaya penebangan mangrove pun sudah dilunasi.
Sebelumnya PT GPK dituding melakukan penebangan pohon mangrove tanpa izin, yang kemudian dibantah melalui press realese yang menyebutkan pengurusan izin sudah diajukan ke pemerintah provinsi kaltim. Diantaranya Dinas Kehutanan Kaltim dan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) wilayah XIII Samarinda.
Bahkan GPK mengklaim jika petugas dari BP2HP telah melakukan pemantauan dan pemeriksaan proses penebangan mangrove. Mulai dari pra tebang, pelaksanaan penebangan, hingga pasca tebang. Dibuktikan laporan izin pemanfaatan kayu (IPK) PT GPK, yang sudah menyetor provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) ke kas negara, melalui sistem informasi manajemen perijinan online (SIMPONIE).(*)
Laporan: Tim Liputan Pktv