Kompensasi IPPKH, Pemerintah Tanam 12 Ribu Bibit Mangrove

Bontang. Bentuk kompensasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 9,1 hektare, dari kawasan hutan mangrovemilik Taman Nasional Kutai (TNK) kepada RSUD Taman Husada Bontang. Guna dilakukan rehabilitasi selama tiga tahun. RSUD Taman Husada bersama Pemerintah Kota Bontang melakukan penanaman 12 ribu bibit mangrove di Taman Manggrove Park Saleba Kelurahan Bontang Baru, Senin 19 Desember 2016.

Hal ini sejalan dengan keputusan Menteri Kehutanan tanggal 10 November 2011, tentang perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan. Serta penetapan lokasi penanaman rehab Das RSUD Taman Husada oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor sk-4587/menlhk-pdasshl/kta/das.1/9/2016//

Selain bentuk kompensasi, penanaman bibit pohon mangrove ini kata Walikota Neni Moerniaeni, juga memberikan pembelajaran akan pentingnya menjaga ekosistem pantai seperti halnya vegetasi mangrove.

“Saya berharap kegiatan lingkungan khususnya penanaman, tidak hanya menjadi ceremonial semata. Namun perlu adanya perhatian melakukan perawatan, dan pemeliharaan sebagai komitmen kecintaan terhadap lingkungan,” ujar Neni.

12 ribu bibit mangrove juga ditambah dengan ratusan pohon mangga dan jambu, melibatkan Kelompok Tani Lestari Indah dan Pantai Harapan Kota Bontang. (*)

 

Laporan : Yuli & Nasrul