KPADok Bantah Curi Listrik dari PLN

Bontang. Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi ( KPADok) Bontang Karlina membantah tudingan pencurian listrik yang dilayangkan ke instansinya.

KPADok Bontang menurut Karlina tidak penah sama sekali melakukan pencurian listrik pada saat menggelar kegiatan beberapa waktu lalu.

“kami tidak penah bermaksud atau sengaja melakukan pencurian listrik dari PLN,” bantah Karlina.

Adapun faktor kesalahan menurut Karlina, dilakukan pegawainya dengan menambah daya tanpa adanya koordinasi dengan dirinya maupun pihak PLN Bontang. Dengan memanggil teknisi guna menambah daya kegiatan yang sedianya akan digelar.

“saya saat itu lagi di luar kota. Tapi even bazar buku yang dilaksanakan di kantor kami semakin dekat. Lalu staf saya malah menghubungi teknisi untuk merubah kwh dan pembatasnya tanpa sepengetahuan saya,” terangnya.

Namun begitu KPADok tetap dinilai melanggar Permen No.33 tahun 2014 Tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN, dengan denda sebesar Rp. 300 juta.

Jenis pelanggaran yang dimaksud yakni merubah kwh agar tidak berputar dan menaikan batas ampere terminal seharusnya 50 Ampere menjadi 60 Ampere

“ KPADok dikenakan denda sebesar Rp. 300 juta karena pelanggaran mereka,” jelas Manager PLN area Bontang La Ode Lawati.

 

Laporan : Revo Adi M