KPK RI Lakukan Observasi Kota Anti Korupsi di Bontang

Bontang. Pada Rabu (7/8/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengadakan observasi percontohan kota anti korupsi di Kota Bontang. Observasi tersebut dihadiri oleh Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso. Dalam kesempatan ini, Wongso menyampaikan kepada Wali Kota Bontang Basri Rase serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai bahaya tindak pidana korupsi.

Wongso menegaskan bahwa tindak pidana korupsi melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala daerah hingga kepala OPD, dan bahkan bisa menyeret anggota keluarga mereka. Menurutnya, korupsi terjadi karena adanya kemauan, tekanan, dan kebiasaan.

“KPK mencatat ada 167 kepala daerah kota dan kabupaten yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Beragam modus operandi korupsi dilakukan, mulai dari intervensi penggunaan anggaran, campur tangan dalam pengadaan barang dan jasa, hingga kepentingan manajemen ASN seperti rekrutmen, mutasi, rotasi, dan promosi. Selain itu, pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi juga sering terjadi, terutama dalam upaya mendapatkan jabatan di lingkungan pemerintahan,” terangnya.

Observasi yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen kota untuk tidak melanggengkan praktik korupsi. Predikat kota anti korupsi tidak mudah didapatkan dan bisa dicabut jika ditemukan kasus korupsi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Ada enam komponen penilaian dalam evaluasi kota anti korupsi, yaitu tata kelola pemerintah daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.

Dalam kunjungannya, KPK RI menyambangi beberapa instansi di Bontang, antara lain kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Mall Pelayanan Publik (MPP) di Pasar Taman Rawa Indah.

 

Writer: Tim Liputan PKTV