KPU Bontang Buka Kembali Akses Silon untuk Pasangan Calon Independen Basri Rase dan Chusnul Dhihin

Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang kembali membuka akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk memfasilitasi pasangan calon independen Basri Rase dan Chusnul Dhihin. Langkah ini diambil setelah hasil putusan mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang bersama pasangan calon tersebut.

Hamzah, Divisi Hukum KPU Kota Bontang, menyatakan bahwa setelah menerima putusan mediasi, KPU Bontang akan meneruskannya ke KPU Provinsi Kalimantan Timur secara berjenjang. Dimana setelah hasil putusan ini diterima KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi menyampaikan ke KPU RI.

Pihak KPU Bontang meminta pasangan calon untuk segera mengunggah data dan jumlah dukungan dalam waktu 2×24 jam sejak akses Silon dibuka. KPU Bontang menekankan pentingnya komitmen pasangan calon untuk tidak menunda-nunda proses submit data hingga akhir waktu yang diberikan, karena tidak ada perpanjangan waktu menurut regulasi.

“Kemungkinan aplikasi Silon itu bisa dibuka besok pagi dan terbuka 2×24 jam,” jelas Hamzah.

Pasangan calon diberi kesempatan oleh KPU Bontang untuk mengunggah data sebanyak 16.395 dukungan ke dalam Silon, sesuai jumlah dukungan yang telah diterima sebelumnya. Pasangan calon Basri Rase dan Chusnul Dhihin sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak dapat menyelesaikan proses submit di Silon dalam batas waktu yang ditentukan.

Atas keputusan ini, pasangan calon mengajukan sengketa keberatan yang kemudian dimediasi oleh Bawaslu Kota Bontang, dengan KPU Bontang sebagai termohon. Harapannya, dengan kembali dibukanya akses ke Silon, proses pencalonan pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Writer: Tim Liputan PKTV