KPU Bontang Buka Rekrutmen PPK dan PPS

Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), terhitung mulai 15-21 Oktober 2017. Pembentukan PPK dan PPS sebagai persiapan jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2018.

Calon PPK dan PPS akan melewati beberapa tahapan, mulai seleksi administrasi, tanggapan masyarakat, seleksi tertulis, hingga tes wawancara. Adapun penetapan dan pengumuman akan dilakukan pada 9 dan 10 November 2017, disusul pengambilan sumpah dan pembekalan pada 11-14 November 2017.

Syarat utama PPK dan PPS, diantaranya usia minimal 17 tahun, minimal lulusan SMA, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, tidak pernah di pidana, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK dan PPS, dan bebas narkoba.

“Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak lima orang per Kecamatan, dan PPS tiga orang tiap Kelurahan, dengan total 45 orang untuk PPS di seluruh 15 Kelurahan,” kata Komisioner KPU Bontang Iffa Rosita.

Rekrutmen PPS merujuk pada Peraturan KPU (Pkpu) nomor 3 tahun 2015, yakni PPS berdasarkan rekomendasi dari Kelurahan. Disamping itu KPU juga turut menerapkan UU nomor 10 tahun 2016, yang didalamnya menyebutkan rekrutmen PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka, dengan memperhatikan integritas dari setiap calon yang mendaftar.

“Sementara ini antusias pendaftar cukup tinggi. Tapi kami berharap jumlah pendaftar dapat terus bertambah, sehingga dengan banyaknya pilihan KPU bisa mendapat PPK dan PPS terbaik,” tambahnya.

Untuk dokumen persyaratan anggota PPK dan PPS dapat diunduh melalui website kota-bontang.kpu.go.id, atau langsung datang ke kantor KPU di Jl Aawang Long Kecamatan Bontang Utara.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul