KPU Bontang Jawab Gugatan DPC PBB

Bontang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang kembali menggelar sidang lanjutan adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2019, antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang. Kamis pagi, 30 Agustus 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengar jawaban dari pihak termohon, yakni KPU Bontang.

Komisioner KPU Bontang Divisi Hukum Safaruddin, ditunjuk membacakan jawaban KPU terhadap permohonan penyelesaian sengketa pemilu yang dilayangkan DPC PBB Kota Bontang.

Dalam paparannya, Safaruddin membantah seluruh tudingan yang disampaikan DPC PBB selaku pemohon. Menurut dia, tudingan yang menyebut jika pihaknya telah mengarahkan operator silon PBB untuk menggugurkan 3 orang Calon Legislatif (Caleg) potensial PBB, yang telah melengkapi berkas pada Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Bontang Selatan tidak benar.

Selain itu, Safaruddin juga mengungkapkan jika berkas tiga Caleg yang dimaksud pada kenyataannya belum memenuhi syarat, atau belum lengkap hingga masa pendaftaran berakhir. Yakni pada 31 Juli pukul 24.00 Wita.

“Hal ini sesuai berita acara hasil verifikasi kelengkapan berkas syarat bakal calon oleh KPU Bontang,” kata dia.

Lebih lanjut, Safaruddin menyampaikan alasan KPU tidak dapat mengabulkan penerimaan syarat bakal calon perempuan pengganti dari Partai PBB, sebagai bakal calon anggota DPRD Bontang sudah benar. Hal tersebut sesuai Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, dimana pasal 10 ayat 2 disebutkan jika pengajuan bakal calon oleh partai politik hanya dilakukan satu kali pada masa pengajuan.

Baca Juga: 4 Bacaleg Tak Masuk DCS, DPC PBB Gugat KPU Bontang

Begitu pula pada pasal 9 ayat 3 disebutkan, masa pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 14 hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman.

“Maka dari itu, KPU menganggap jika permohonan PBB dikabulkan, maka akan melanggar norma dan ketentuan diatas. Sebab bakal calon pengganti perempuan atas nama Jenny Chinta Dewi, belum pernah disampaikan atau diusulkan oleh pengurus Partai Bulan Bintang Kota Bontang,” lanjut Safaruddin.

Sementara sidang lanjutan adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 antara DPC PBB dengan KPU Bontang akan kembali digelar Jumat (31/8) dengan agenda mendengarkan penyampaikan dari pihak terkait. (*)

 

Laporan: Sary | Faisal