KPU Bontang Minta Permohonan Sengketa PBB Ditolak

Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang sebagai termohon pada sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu 2019, meminta Majelis Pemeriksa yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang menolak permohonan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai pemohon.

Menurut KPU, partai PBB dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum acara penyelesaian proses sengketa pemilu, yang sudah diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu.

Komisioner KPU Bontang Safaruddin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2017 pasal 12 ayat 2, permohonan penyelesaian sengketa pemilu diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU dikeluarkan.

Baca Juga: 4 Bacaleg Tak Masuk DCS, DPC PBB Gugat KPU Bontang

Keputusan kpu tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Bontang pada pemilu 2019, nyatanya telah dikeluarkan pada 11 Agustus 2018. Sedangkan surat permohonan DPC PBB tertanggal 13 Agustus, baru teregister di Bawaslu Bontang pada 21 Agustus pukul 11.30 Wita.

Mengacu fakta tersebut, KPU Bontang pun menyimpulkan jika permohonan DPC PBB baru masuk ke Bawaslu 10 hari setelah keputusan KPU keluar.

“Maka dari itu, KPU meminta agar permohonan DPC PBB ditolak atau tidak diterima Bawaslu Bontang, karena telah melebihi batas waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan,” ujar Safaruddin.

Tak hanya soal pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang dinilai melebihi batas waktu, KPU Bontang juga turut menyoroti kedudukan hukum pemohon yakni DPC PBB pada permohonan penyelesaian sengketa pemilu ini.

Dijelaskan jika DPC PBB selaku pemohon hanya menyebutkan diri sebagai Ahmad dan Eko Nurhoiri, yang bertindak untuk dan atas nama DPC PBB Bontang. Dan tidak menjelaskan kedudukan keduanya dalam struktur kepengurusan.

Baca Juga: KPU Bontang Jawab Gugatan DPC PBB

Padahal dalam aturan Bawaslu nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2017, tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu pasal 7a huruf c disebutkan bahwa permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan partai politik calon peserta pemilu atau partai politik peserta pemilu, harus diajukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.

“Mengacu pada fakta tersebut, KPU dengan tegas meminta Bawaslu Bontang untuk tidak menerima seluruh gugatan yang diajukan DPC PBB Bontang,” ujar Safaruddin. (*)

 

Laporan: Sary | Faisal