Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) verifikasi faktual persyaratan partai politik calon peserta pemilihan umum 2019 mendatang. Jumat, 15 Desember 2017 di Hotel Bintang Sintuk Bontang.
Bimtek ini dalam upaya memberikan pemahaman terhadap parpol, dalam menghadapi proses verifikasi faktual yang dilaksanakan mulai 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018 mendatang.
Verifikasi terkait kepengurusan mulai Ketua, Sekretaris dan Bendahara parpol. Serta kantor sekretariat, hingga keterwakilan perempuan dan keanggotaan dengan cara sampel secara sederhana.
“Termasuk melihat apakah ada keaggotaan ganda maupun usia dan pekerjaan anggota parpol,” ujar Ketua KPU Suardi.
Menurutnya, verifikasi tersebut pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi parpol baru. Namun untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin saja terjadi, KPU pun memutuskan untuk tetap mengundang parpol peserta pemilu 2014 lalu ikut dalam bimtek ini.
Selanjutnya KPU akan memberikan waktu perbaikan jika dalam verifikasi faktual ada kekurangan terhadap parpol calon peserta Pemilu 2019 mendatang. Verifikasi faktual keanggotaan bagi 14 parpol dilakukan dengan metode sampel acak sederhana, dengan pengambilan sampel secara acak dari angka 1 hingga 10.(*)
Laporan: Sary | Faisal