Uncategorized  

KPU: Iklan Kampanye Media Massa Dimulai Maret

Bontang. Meski tahapan kampanye pada pemilu 2019 telah berlangsung sejak 23 September 2018 lalu, namun untuk kampanye melalui iklan di media massa justru baru bisa dilakukan pada 24 Maret mendatang.

Menurut komisioner KPU Kota Bontang, Saparuddin, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 mengenai kampanye pemilihan umum, dan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 mengenai tahapan, program dan jadwal penyelengaraan pemilihan umum disebutkan bahwa dalam jadwal regulasi tersebut, masa kampanye melalui iklan di media massa dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang, atau hanya selama 21 hari.

“Dalam regulasi ini akan mengatur dimana saja kampanye iklan yang akan diperbolehkan di media massa, serta kapan waktu penayangan iklan kampanye tersebut,” jelas Saparuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (20/2/2019).

Selanjutnya, dirinya menambahkan bahwa KPU akan mengatur petunjuk teknis mengenai tahapan kampanye di media massa serta berapa banyak iklan kampanye yang bisa dimuat dalam satu media massa dan dimana saja iklan kampanye yang bisa dimuat.

Sementara, untuk sanksi ketika melanggar masa kampanye iklan, para peserta pemilu yang terbukti melanggar aturan tersebut terancam akan mendapatkan sanksi pidana.

Saparuddin menjelaskan lebih lanjut terkait, jadwal penayangan iklan kampanye di media massa selama 21 hari, baik di media cetak, elektronik dan media jaringan lainnya telah diatur dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelengaraan pemilihan umum sehingga jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, dimana pada pasal 492 disebutkan bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu)  tahun dan denda maksimal sebesar Rp  12 juta

“Ada sanksi pidana bagi para peserta pemilu sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” lanjutnya.

Selanjutnya, Saparuddin mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak membuat iklan kampanye di media massa, baik media elektronik maupun media cetak.

“Kami harap para peserta pemilu bisa mematuhi aturan berkampanye, karena jika melanggar maka akan berdampak pada sanksi pelanggaran pidana,” tutupnya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, KPU Kota Bontang berencana akan terus berkoordinasi dengan seluruh peserta pemilu 2019. Diketahui saat ini peserta pemilu tengah memasuki masa kampanye, yang dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Sedangkan untuk masa tenang akan dimulai pada 13 April hingga 16 April 2019. (*)

 

Laporan: Yahya | Aris

 

 

Exit mobile version