KPU Kaltim Pantau Langsung Pengumuman DPS di Tiap Kelurahan

Bontang. Menyusul selesainya tahapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang ditindaklanjuti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan pengumuman di tiap Kelurahan selama 10 hari. Terhitung 24 Maret hingga 2 April 2018.

Guna memastikan hal tersebut sesuai tahapan PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang PPS, Komisioner KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah, lakukan pemantauan langsung ke beberapa Kelurahan, dalam rangka monitoring dan supervisi di Kota Bontang. Kamis (28/3) pagi.

Dalam kesempatan itu, Rudiansyah mengingatkan seluruh anggota PPS dapat melakukan pemberitahuan rincian total DPS kepada masyarakat melalui media yang mudah dijangkau, agar bisa diakses langsung dengan baik.

Begitupun masyarakat diimbau aktif memastikan diri telah masuk dalam DPS, sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika ada yang tidak mendapati dirinya dalam daftar sementara, pun diharap Rudiansyah bisa menghubungi PPS dan Kelurahan agar segera terakomodir.

“Kami imbau masyarakat untuk bisa memastikan namanya sudah masuk dalam DPS atau belum. Agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Kaltim Juni mendatang,” ujar Rudiansyah, saat ditemui di kantor Kelurahan Api-api Bontang Utara.

Sementara Ketua KPU Bontang Suardi, juga mengharap proaktif masyarakat, baik pemilih ataupun anggota keluarga dan pihak yang berkepentingan agar dapat mengajukan usul perbaikan, jika ada nama yang tidak terdaftar dalam DPS sesuai pengumuman di tingkat Kelurahan.

“Begitu juga kalau ada nama yang perlu diperbaiki, ataupun nama yang masuk DPS tapi tidak memenuhi syarat, kami harap bisa segera mengajukan perbaikan,” tutur Suardi.

Pengumuman DPS dilakukan guna memberi ruang dan waktu bagi masyarakat untuk memberi tanggapan secara aktif, agar bisa dilakukan perbaikan kualitas DPS jelang ditetapkan sebagai daftar pemilih.(*)

 

Laporan: Maya Catharina