Bontang. Masa kampanye dan penggunaan dana kampanye oleh tiap pasangan calon harus disesuaikan dengan aturan Pemilukada dan tidak dapat dilaksanakan tanpa mengacu pada hal tersebut.
Batasan dalam kampanye dan penggunaan dana pun disesuaikan aturan, sehingga tidak ada benturan dalam pelaksanaannya.
Hal ini ditekankan Komisi Pemilihan Umum dalam sosialisasi kampanye dan penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon peserta pilkada, Senin (19/10/2015) lalu di Hotel Oak Tree Bontang.
“Pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana kampanye harus diselaraskan dengan aturan yang ada. Sebab kampanye merupakan sarana sosialisasi meningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah,” ternag Ketua KPU Bontang, Suardi.
Pemerintah Kota Bontang yang diwakili Asisten 1 Pemkot Bontang M Bahri, berharap dengan kegiatan ini dapat mengantisipasi gesekan selama kegiatan kampanye.
“Jangan sampai ada gesekan selama pelaksanaan kampanye, makanya setiap tim pasangan calon saya harap bisa memahami aturan yang ada,” ungkapnya.
Laporan : Tim Liputan pktvbontang.com
Editor : Revo Adi M