Bontang. Tahap penelitian administrasi partai politik peserta pemilu 2019, tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang. Setelah pencocokan data, KPU akan melakukan konfirmasi atau verifikasi khusus identitas ganda dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Selain mendeteksi adanya kegandaan identitas anggota, hal ini juga untuk memeriksa status anggota partai masing-masing. Mengingat penelitian administrasi meliputi penelitian tentang kebenaran dan keabsahan data yang disampaikan. Misalnya konfirmasi tentang status persyaratan anggota partai, untuk kroscek seluruh status anggota partai, sehingga tidak ada anggota Parpol yang berasal dari PNS, TNI, POLRI, bahkan belum berusia 17 tahun.
“Tahapan penelitian administrasi ini membutuhkan waktu 30 hari, dan akan berlangsung hingga 15 November 2017 mendatang,” kata Divisi Hukum KPU Bontang Saparuddin, saat ditemui Rabu (1/11).
Dikatakannya, KPU saat ini juga tengah melakukan sejumlah upaya dalam verifikasi dokumen seperti koordinasi intensif bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), konsultasi ke KPU Provinsi, serta berkoordinasi dengan petugas penghubung.
Saparuddin menjelaskan, sejauh ini sudah ada 17 partai yang telah menyerahkan kelengkapan persyaratan. Dan tiga partai diantaranya belum dilakukan verifkasi administrasi, mengingat partai tersebut tidak memenuhi persyaratan ditingkat pusat.
“Diantaranya Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Meski ditingkat Kota telah melengkapi dokumen, tapi karena tidak memenuhi persyaratan di pusat, maka belum bisa kami verifikasi,” tambahnya.
Jika terjadi kekurangan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta temuan data ganda, KPU Bontang akan memberi waktu perbaikan. Setelah seluruh data dukungan KTA dan KTP-el masing-masing partai politik dinyatakan bersih, baru dilakukan verifikasi faktual ke lapangan dengan melibatkan tim independen.
Tahapan yang dilakukan KPU kabupaten/kota seperti halnya Bontang, diperkirakan rampung pada Februari 2018, dan penetapan hasil akan dilakukan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.(*)
Laporan: Yuli | Faisal