KPU Wajibkan Pendaftaran Caleg Lewat Silon

Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh partai politik dan bakal calon anggota legislatif untuk mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebagai persyaratan Pemilu Legislatif 2019.

Dikatakan Ketua KPU Bontang Suardi, aturan ini tertuang dalam peraturan KPU tentang pencalonan yang mewajibkan penggunaan aplikasi silon untuk pendaftaran. Agar mempermudah KPU dalam melakukan proses identifikasi keabsahan data.

Begitu pula bagi partai politik dan bakal calon legislatif, aplikasi silon juga dapat mempermudah dalam menyusun pencalonan.

“Hasil pendaftaran melalui Silon wajib ditunjukkan peserta Pileg 2019 kepada KPU, untuk dilakukan verifikasi data,” kata Suardi, saat ditemui Kamis (12/7) pagi.

Ditambahkannya, sebelum pendaftaran melalui Silon, tiap partai politik juga diwajibkan untuk mengajukan operator Silon kepada KPU, guna memperoleh user name untuk menjalankan aplikasi.

Selain itu KPU juga membuka pelayanan help desk, guna membantu partai politik untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Mengingat pada proses pendaftaran, partai politik hanya dibolehkan mendaftar satu kali.

“Maka layanan Help Desk akan membantu proses pendaftaran tersebut,” tandasnya.

Selain tahap pendaftaran yang dibuka hingga 17 Juli 2018, KPU Bontang juga akan melakukan verifikasi administrasi bakal calon pada tanggal 5 – 18 Juli 2018. Dan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada 19 – 21 Juli 2018.

“Untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti, dimulai pada 22 hingga 31 Juli 2018,” pungkas Suardi. (*)

 

Laporan: Sary | Faisal