Kuli Bangunan Cabuli Dua Bocah Bawah Umur

Bontang. Seorang kuli bangunan berinisial ST (53), warga Jl Poros Samarinda Bontang Kecamatan Muara Badak Kutai Kartanegara, tega mencabuli dua anak dibawah umur, sebut saja Kenanga (5) dan Bunga (7), yang diimingi akan dibelikan permen oleh pelaku.

Dari keterangan kepolisian, Kenanga sudah dua kali disetubuhi ST, dan Bunga hanya dicabuli. Kejadian ini terungkap saat Kenanga merasakan sakit ketika ia ingin buang air kecil, hingga akhirnya mengaku kepada ibunya.

Kenanga bercerita tentang apa yang dialami, dan orangtuanya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bontang.

“Atas laporan itu, kami langsung mengamankan tersangka ST, melalui Polsek Muara Badak Selasa (9/1) lalu di rumahnya,” ujar Kasatreskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixon.

Ditambahkan Iptu Rihard, pengakuan tersangka ST, kejadian tersebut dilakukannya Desember 2017 lalu, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) pertama di rumah korban Kenanga, yang dipangku tersangka hingga terjadi persetubuhan.

Sementara kejadian kedua dilakukan dengan membawa Kenanga dan Bunga yang masih kelas 1 SD tersebut, ke rumah tersangka. Di dalam kamar, Bunga dicabuli tersangka, dengan posisi celana dilepaskan. Tetapi karena ingin menghindar, Bunga pura-pura ingin buang air kecil dan keluar dari kamar tersebut.

Bunga kemudian memilih duduk di ruang tamu, sehingga di kamar hanya tinggal tersangka dan Kenanga yang akhirnya disetubuhi untuk kedua kalinya.

“Tersangka merupakan kuli bangunan yang sedang memperbaiki rumah korban (Kenanga) sejak November 2017 lalu, hingga korban dekat dengan tersangka,” terang Iptu Rihard.

“Tersangka sudah empat tahun berpisah dengan istrinya, dan hanya tinggal sendiri di rumahnya,” lanjutnya.

Tersangka ST diduga melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan pasal 292 KUH Pidana. (*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul