Lakukan Aksinya di 7 Lokasi Akhirnya Pencuri HP Diringkus

Bontang. Edy Suseno (37) kini meringkuk di penjara, setelah diringkus kepolisian, Kamis (18/7) pukul 23.00 Wita. Ia terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terakhir Edy membawa kabur 45 unit handphone di toko Halim cell 1 di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung Laut Indah hingga membuat pemilik toko mengalami kerugian Rp 109.919.000.

Warga Berbas Pantai itu terancam hukuman diatas 7 tahun penjara. Setelah aksinya mencuri di 7 lokasi, yakni toko handphone Halim Cell 1, Notaris Syamsir Noor, Notaris Juliansyah, toko sembako depan Pasar Rawa Indah, bengkel Ahas Tanjung Laut, Apotik Karunia Jalan Brigjen Katamso dan Jalan MT Haryono.

Edy mengaku tidak membutuhkan waktu lama untuk mengintai setiap tempat yang menjadi sasarannya. Adapun puluhan handphone yang ia curi, disimpan di dalam kardus.

BARANG BUKTI DARI BERBAGAI TKP YANG BERHASIL DIAMANKAN (FOTO: YULI/PKTV)

“Hanya mengintai sekilas saja, beberapa tempat saya spontan, yang penting ada kesempatan,” katanya.
Edy kerap melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu maupun jendela menggunakan linggis.

“Biasanya dilakukan malam hari, barangnya belum dijual, masih disimpan,” tambahnya.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti menyebut, pelaku merupakan residivis jambret dan bebas dari penjara Tahun 2006 lalu.

“Pelaku sudah melakukan aksinya sejak Tahun 2017 lalu,” ungkap Kapolres.

Polisi masih akan mengembangkan kasus ini, mengingat tidak menutup kemungkinan adanya TKP lain.

“Masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kita juga mohon bantuan kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan kriminal di Bontang,” tandasnya.

Laporan: Yuli