Bontang. Tim Gabungan Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu (14/7/2024), sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah hotel yang berada di Kelurahan Berbas Tengah.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, Tim Gabungan Polres Bontang mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan mencurigakan yang terjadi di Hotel tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang berada di depan hotel.
Pria tersebut kemudian diamankan dan diidentifikasi sebagai TBS, warga Kelurahan Batupute. Saat dilakukan penggeledahan di tubuhnya dan di kamar nomor 101, petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih dengan total berat 9,44 gram, serta sejumlah alat dan bahan yang diduga digunakan dalam kegiatan narkotika.
“Tim Gabungan Polres Bontang melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi yang terlibat. Barang bukti yang ditemukan juga disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Proses administrasi penyidikan pun dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terangnya.
TBS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.