Samarinda. Sebagai bentuk upaya deteksi dini timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda kembali laksanakan penggeledahan/razia kamar dan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Sabtu pagi (25/6/2022) dengan sasaran Narkoba, Handphone dan barang-barang terlarang lainnya.
Kegiatan penggeledahan yang berlangsung selama 2 jam ini menyasar blok hunian kamar Akasia 4 dan Ulin 2. Kegiatan dilaksanakan atas atensi Kalapas Narkotika Samarinda, Hidayat. Penggeledahan kamar hunian pagi ini sendriri dikoordinir langsung oleh Ka. KPLP Johan Tirta dan Kasi Kamtib Tamrin dan diikuti oleh Staf JFU Lapas serta Regu Pengamanan Lapas.
Diawali dengan briefing dan doa bersama setelah apel pagi, kegiatan penggeledahan berlangsung lancar, tertib dan kondusif. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kalapas Narkotika Samarinda, Hidayat, menyampaikan bahwa “kegiatan penggeledahan/razia kamar hunian seperti ini selain menjadi kegiatan rutin juga dilaksanakan secara isidentil seperti yang dilaksanakan pagi ini. Hal merupakan sebagai bentuk dari upaya pencegahan timbulnya gangguan Kamtib dalam Lapas, juga merupakan warning kepada WBP untuk tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran tata tertib dalam Lapas.” Jelas Hidayat
Hasil dari razia pagi ini tidak ditemukan barang terlarang seperti Narkoba dan Handphone. Hanya ditemukan barang-barang yang sudah tidak terpakai seperti kipas angin rusak, kabel terminal usang, kain gorden, dan peralatan makan seperti sendok bekas dan panci bekas. (*)