Bontang. Surat Keputusan (SK) Presiden RI terkait pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR-RI periode 2014 – 2019 Neni Moerniaeni, yang maju sebagai calon Walikota Bontang. Diserahkan langsung Neni kepada KPU Bontang, Jumat (23/10/2015).
Penyerahan SK Presiden dengan nomor 107/P tahun 2015 itu, menyusul penyerahan copian yang sehari sebelumnya diserahkan tim pemenangan ke KPU Bontang. Dalam surat tersebut dijelaskan jika Neni Moerniaeni sebagai Anggota DPR-RI dari Partai Golongan Karya, Daerah Pemilihan Kalimantan Timur. Diberhentikan dengan hormat pasca turunnya keputusan tersebut.
Petikan sah SK Presiden RI itu, ditetapkan tanggal 19 Oktober 2015. Ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Cecep Sutiawan.
Dengan penyerahan SK ini, menurut Neni Moerniaeni telah menjadi bukti keseriusan dirinya untuk maju pada Pilkada Bontang, 9 Desember 2015 mendatang.
“Ini bukti keseriusan saya maju sebagai calon Walikota Bontang. Saya sudah dinyatakan berhenti sebagai anggota DPR RI, untuk maju pada Pilkada Bontang tahun 2015,” jelasnya.
Seiring dengan penyerahan SK ini, KPU Bontang menyatakan untuk segera menindaklanjuti sebagai kelengkapan sah berkas pendaftaran dan pencalonan Neni Moerniaeni yang berpasangan dengan Basri Rase melalui jalur perseorangan.
“Akan segera kami tindaklanjuti sebagai kelengkapan berkas pendaftaran dan pencalonan pasangan NeBas, sebagai peserta Pilkada Bontang,” terang Ketua KPU Bontang, Suardi.
Laporan : Sary & Laksono
Editor : Revo Adi M