Bontang. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang masih menunggu surat edaran resmi mengenai pembukaan masker pada saat sholat berjamaah di masjid dari Kementerian Agama Pusat maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini Kemenag Bontang masih mengikuti surat edaran sebelumnya.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Bontang Sultani mengatakan, hingga kini dirinya masih belum menerima surat edaran atau surat resmi mengenai aturan melepas masker pada saat sholat berjamaah, walaupun saat ini diketahui bersamabahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memberikan pernyataannya untuk memperbolehkan masyarakat melepas masker di aera outdoor.
“Tetapi untuk saat ini saya menghimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker dalam ikhtiar untuk terhindar dari COVID-19. Walaupun saat ini trend kasus Covid-19 di Kota Bontang menunjukkan situasi yang baik dan penurunan kasus,” ucapnya.
Dikatakan Sultani, apabila nantinya surat edaran dari Kemenag Pusat dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kaltim telah diterima. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan memberikan informasi kepada masyarakat, Masjid-masjid dan tempat–tempat ibadah lainnya di Kota Bontang.