Bontang. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang nomor 9 tahun 2013, tentang perlindungan hak pekerja alih daya akan segera direvisi. Perubahan tersebut akan masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2018 mendatang.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi 1 Dprd Bontang Agus Haris, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perubahan perda dilakukan sebagai upaya melindungi hak para pekerja, mengingat selama ini kerap timbul permasalahan akibat isi perda yang dinilai kurang tegas, hingga solusi permasalahan tenaga kerja terkadang tidak teraplikasi dengan baik.
“Salah satunya, soal pihak yang bertanggungjawab untuk golongan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), itu perlu kita pertegas guna memberi jaminan hak pekerja,” terangnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi 1 Bilher Hutahaean, pun menyampaikan perubahan tidak hanya akan dilakukan untuk Perda tentang perlindungan hak pekerja alih daya semata, namun juga perda nomor 1 tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
Sebab selama ini jenis pekerjaan pemborongan tidak diatur dalam peraturan daerah, dan hanya mencakup tentang penyedia jasa tenaga kerja.
“Sementara fakta dilapangan, jenis pekerjaan pemborongan justru banyak terjadi. Dan hal ini kerap menimbulkan permasalahan, terutama saat adanya pemutusan hubungan kerja (phk),” kata Bilher.
Maka dari itu, untuk revisi perda tersebut komisi 1 akan fokus pada mekanisme perekrutan tenaga kerja, dimana perusahaan akan dilarang untuk melakukan perekrutan tenaga kerja sendiri meski hanya beberapa.
“Kalau mengacu perda saat ini, perusahaan dibolehkan merekrut sendiri jika pekerja yang dibutuhkan tidak lebih dari 10 orang. Hal ini akan kita revisi,” tambah Bilher.(*)
Laporan: Sary | Laksono