Sangatta. Pembentukan kepengurusan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali diaktifkan, lembaga ini merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan, yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pemerintah.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyambut baik dengan kembali terbentuknya lembaga kerjasama tersebut, pasalnya dengan banyaknya perusahaan di Kutim, maka dibarengi pula dengan banyaknya kebutuhan karyawan.
“Dengan banyaknya perusahaan saat ini, sewaktu-waktu mungkin akan timbul masalah sehingga LKS Tripartit ini sangat diperlukan untuk kita bersama-sama bersinergi mencari solusi dari masalah tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif menjelaskan, LKS Tripartit sudah lama vakum sehingga Disnakertrans berinisiatif untuk kembali membentuk LKS Tripartit, dasarnya sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Dasarnya dari perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2005 revisi PP nomor 4 tahun 2017 terkait ketentuan atau persyaratan dalam pembentukan LKS Tripartit,” jelasnya.