LPM Kelurahan Setujui Pembentukan Bontang Timur

Bontang. Jelang pelaksanaan pemekaran Kecamatan Bontang Timur, Pemerintah menggelar sosialisasi dan musyawarah bersama masyarakat guna mencapai persetujuan dan kesepakatan atas upaya tersebut.

Hal ini menurut Kepala Bagian pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Bontang Noorhayati, harus dilakukan demi percepatan dan pemerataan pembangunan. Serta pendekatan pelayanan yang memungkinkan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik.

“Terlebih saat ini Bontang diyaratkan untuk memiliki empat kecamatan atau kembali ke Kabupaten Kutai,” ungkapnya.

Selain itu, Pemerintah pun telah menyiapkan satu paket rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pembentukan Kelurahan dan Kecamatan baru. Mengacu pada undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, turunan peraturan pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2008.

Dimana pasal 35 menyatakan cakupan wilayah untuk pembentukan kota adalah 4 kecamatan. Dan pasal 6 ayat 1 mengatakan, cakupan wilayah kecamatan minimal lima desa/kelurahan untuk pemerintahan kota.

“Dari landasan hukum inilah Bontang wajib memiliki minimal empat kecamatan dan 20 kelurahan,” tambahnya.

Sementara Asisten Administrasi Pemerintahan M Bahri, pun mengatakan jika hal ini sebagai upaya pemenuhan syarat administratif pembentukan Kecamatan Bontang Timur, yang memerlukan surat keputusan dan forum koordinasi yang dalam hal ini Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) masing-masing kelurahan yang berada dalam wilayah pemekaran.

“Konsekwensi pemekaran wilayah mulai dari perubahan identitas domisili RT, Kelurahan, dan Kecamatan. Begitu juga dengan sertifikat tanah serta rumah yang dimiliki penduduk, menyesuaikan daerah baru,” papar Bahri.

Sosialisasi ini dirangkai penandatanganan SK persetujuan LPM tiap Kelurahan, yang masuk dalam wilayah Kecamatan Bontang Timur. Antara lain kelurahan Bontang Kuala, Bontang Baru, Api-api, Dan Kelurahan Gunung Elai.(*)

 

Laporan: Nasrul