Maritim Muda Kaltim Tuntut Transparansi Pengelolaan PT Pelindo Samarinda

Samarinda. Masyarakat dan kelompok pemuda maritim kembali turun ke jalan menuntut transparansi dalam pengelolaan pandu tunda yang melibatkan PT Pelindo beserta beberapa perusahaan lain di berbagai kabupaten dan kota, termasuk Samarinda, Tenggarong, dan Jembatan Mahkota 2 milik provinsi. Aksi demonstrasi ini digelar oleh Maritim Muda Kaltim di depan kantor PT Pelindo Samarinda dan merupakan aksi kedua setelah aksi serupa pada 10 Juni 2024.

Dalam aksi tersebut, Maritim Muda Kaltim kembali menyuarakan tuntutan mereka terkait transparansi pengelolaan PT Pelindo Samarinda, terutama dalam hal pandu tunda. Mereka juga meminta investigasi atas dugaan korupsi yang terjadi di PT Pelindo Samarinda.

Ketua Maritim Muda Kaltim, Muhammad Ridwan, menyampaikan beberapa poin tuntutan, yaitu meminta transparansi dari PT Pelindo Samarinda untuk mempublikasikan secara detail laporan keuangan dan pengelolaan perusahaan, termasuk hasil rapat, pengeluaran, dan distribusi retribusi.

“Kami meminta transparansi dalam pengelolaan keuangan dan operasional perusahaan sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah terjadinya penyimpangan. Kami juga meminta investigasi atas dugaan korupsi yang terjadi di PT Pelindo Samarinda,” ucapnya.

Menanggapi tuntutan transparansi yang disuarakan oleh Maritim Muda Kaltim, Humas dan Hukum PT Pelindo Samarinda, Hari Eko Rahardjo, memberikan klarifikasi mengenai upaya transparansi yang telah dilakukan perusahaan. Rahardjo menyatakan bahwa PT Pelindo Samarinda telah mempublikasikan pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama 5 tahun terakhir melalui media lokal. Namun, Rahardjo menjelaskan bahwa untuk perjanjian kerja sama dengan vendor, PT Pelindo Samarinda membutuhkan izin dari masing-masing perusahaan terkait.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan kerahasiaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam perjanjian tersebut,” terangnya.

PT Pelindo Samarinda juga menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi PNBP pada tahun 2013 telah selesai dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Sementara itu, Maritim Muda Kaltim mengancam akan terus melakukan aksi lanjutan jika tuntutan transparansi mereka tidak terpenuhi.

Writer: Axl Ardiansyah
Exit mobile version