Masuk Prolegnas, Bontang Seriusi Kawal Revisi UU DBH

Bontang. Keberadaan Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang kerap dianggap sebagai aturan tidak adil bagi daerah penghasil dan pengelola sumber daya alam (SDA), kini dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, yang akan direvisi Pemerintah Pusat bersama DPR RI.

Kepastian tersebut terungkap dalam paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 5 Desember 2017.

Melihat ini, Ketua Komisi 3 DPRD Bontang Rustam Hs, menyampaikan revisi Undang-undang tersebut pada prolegnas 2018, merupakan momentum bersama bagi daerah pengolah migas, untuk menuntut keadilan dan hak yang selama ini belum maksimal diberikan pemerintah pusat.

Diakui Rustam, pihaknya bersama Pemerintah Kota Bontang pun mengajak Kota Balikpapan yang juga berstatus sebagai daerah pengolah migas, untuk bersama mengawal revisi undang-undang tersebut.

“Hal ini kami upayakan agar daerah kita mendapat porsi yang sesuai atas dana bagi hasil yang diberikan oleh Pusat. Dan revisi ini merupakan angin segar bagi daerah pengolah,” ungkap Rustam.

Ditambahkannya, Pemerintah dan DPRD harus bisa mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar ke depannya bisa memberikan porsi yang adil terhadap daerah pengolah migas. Mengingat risiko yang diperoleh daerah pengolah cukup besar.

Adapun saat ini, Pemerinah Kota Bontang bersama tim analisis kajian Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, tengah menyusun usulan draft akademik terkait risiko yang dapat diterima Kota Bontang sebagai daerah pengolah migas.(*)

 

Laporan: Sary | Aris