Samarinda. Layanan ojek online PT Maxim Indonesia kembali beroperasi di Kalimantan Timur setelah sebelumnya sempat ditutup sementara pada 31 Juli 2025. Penutupan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur karena pihak aplikator tidak mematuhi ketentuan tarif angkutan sewa khusus yang telah ditetapkan.
Kantor Maxim yang terletak di kawasan Citraland, Kota Samarinda, sebelumnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim. Kini, kantor tersebut resmi dibuka kembali, dengan catatan Maxim wajib mematuhi regulasi tarif yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.
Dalam SK tersebut, ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp5.000 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp7.600 per kilometer untuk layanan angkutan sewa khusus, termasuk ojek online.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin, menyatakan bahwa penutupan sementara layanan Maxim berdampak langsung terhadap penurunan jumlah order dan pendapatan mitra pengemudi. Oleh karena itu, dengan dibukanya kembali layanan, pihaknya berharap aplikator segera menyesuaikan sistem tarifnya.
Sementara itu, pihak Maxim Indonesia melalui perwakilan hubungan pemerintah, Muhammad Rafi Assagaf, menyampaikan komitmennya untuk segera melakukan evaluasi tarif. Maxim juga memberikan ruang dialog kepada pemerintah daerah untuk menyelaraskan regulasi tarif SK Gubernur dengan kebijakan dari Kementerian Perhubungan yang mengatur mekanisme ojek online secara nasional.
“Evaluasi akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Seiring berjalannya operasional, aktivitas dan sistem transaksi ojol di Maxim akan otomatis menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan dibukanya kembali operasional, Maxim diharapkan dapat kembali memberikan layanan transportasi yang terjangkau bagi masyarakat Kaltim, namun tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi daerah yang berlaku.
