Mekanisme Penghitungan Suara Ulang di Kota Bontang Masih Menunggu Arahan dari KPU RI

Gedung KPU RI (Foto: Andhika Prasetia/news.detik.com)

Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perhitungan surat suara ulang (PSSU) dalam Pemilihan Legislatif DPR RI. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat. Gugatan tersebut meminta dilakukan penghitungan ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalimantan Timur, termasuk enam TPS yang tersebar di enam kelurahan di Kota Bontang.

Hamzah, Koordinator Divisi Hukum KPU Bontang, menyampaikan bahwa keenam TPS di Bontang yang akan menggelar PSSU meliputi:
TPS 4 Tanjung Laut
TPS 26 Gunung Telihan
TPS 5 Api-api
TPS 2 Bontang Kuala
TPS 18 Gunung Elai
TPS 19 Guntung

Sementara itu, mekanisme pelaksanaan perhitungan ulang masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. “Saat ini kami masih mengikuti arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan putusan MK ini. Jadi, mohon maaf belum ada informasi terkait mekanisme penghitungan ulang ini. Jika nanti informasi sudah pasti, akan segera kami sampaikan,” jelas Hamzah.

Selain di Kota Bontang, beberapa daerah lain di Kalimantan Timur juga akan melaksanakan penghitungan suara ulang. Di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 43 TPS yang akan menggelar PSSU, di Samarinda ada 41 TPS, di Penajam Paser Utara (PPU) terdapat 2 TPS, di Kabupaten Kutai Timur terdapat 16 TPS, di Balikpapan terdapat 25 TPS, di Kabupaten Paser terdapat 4 TPS, di Kabupaten Kutai Barat terdapat 4 TPS, dan di Kabupaten Berau terdapat 6 TPS.

KPU Bontang berkomitmen untuk menjalankan putusan MK dengan transparansi dan integritas tinggi, memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan partai politik untuk turut serta mengawasi jalannya perhitungan ulang demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Writer: Tim Liputan PKTV